Weleh..welehh.. situs porn* lagi :-)
Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia (Pandi) telah menerima laporan adanya penggunaan domain .co.id untuk
situs pornografi. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan aksi
pemblokiran.
"Domain tersebut saat ini sudah kita nonaktifkan, tinggal menunggu refresh pada server para ISP (internet service provider) sekitar 1-3 jam ke depan," kata Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah kepada detikINET, Sabtu (21/7/2012).
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo mengklaim telah menyensor hampir satu juta situs porno yang masuk ranah internet Indonesia. Dimana mayoritas situs tersebut berasal dari luar negeri.
Namun nyatanya, situs lokal yang berkonten mesum ternyata tak kalah gesit. Bahkan jelas-jelas menggunakan domain .co.id. Salah satunya adalah situs c******.co.id.
Dalam postingan yang dilaporkan di fans page Facebook Internet Sehat, situs tersebut dikatakan memiliki salah satu thread (sub menu) yang isinya 'menjual' konten esek-esek.
"Selama ini tidak ada yang melapor. Jadi, minta tolong kalau ada situs yang seperti ini lagi, di-capture dan di-email ke pengurus@pandi.or.id atau bph@pandi.or.id untuk segera diblokir," lanjut Andi.
Andi menjelaskan, jika menemukan situs berisi konten porno dan judi dengan domain .co.id, Pandi bisa melakukan blokir karena pornografi dan judi melanggar UU ITE No.11 tahun 2008, pasal 27 tentang memuat perbuatan yang dilarang seperti konten asusila (pornografi), perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan atau ancaman.
"Asal ada laporan dari masyarakat, syukur-syukur melampirkan capture websitenya, Pandi bisa dengan segara melakukan suspend atau blokir domain tersebut dan mengirimkan email peringatan kepada pendaftar domain yang dimaksud," pungkasnya.
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 835 ribu situs porno dari luar negeri, sejak 2010 hingga Juni 2012.
"Domain tersebut saat ini sudah kita nonaktifkan, tinggal menunggu refresh pada server para ISP (internet service provider) sekitar 1-3 jam ke depan," kata Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah kepada detikINET, Sabtu (21/7/2012).
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo mengklaim telah menyensor hampir satu juta situs porno yang masuk ranah internet Indonesia. Dimana mayoritas situs tersebut berasal dari luar negeri.
Namun nyatanya, situs lokal yang berkonten mesum ternyata tak kalah gesit. Bahkan jelas-jelas menggunakan domain .co.id. Salah satunya adalah situs c******.co.id.
Dalam postingan yang dilaporkan di fans page Facebook Internet Sehat, situs tersebut dikatakan memiliki salah satu thread (sub menu) yang isinya 'menjual' konten esek-esek.
"Selama ini tidak ada yang melapor. Jadi, minta tolong kalau ada situs yang seperti ini lagi, di-capture dan di-email ke pengurus@pandi.or.id atau bph@pandi.or.id untuk segera diblokir," lanjut Andi.
Andi menjelaskan, jika menemukan situs berisi konten porno dan judi dengan domain .co.id, Pandi bisa melakukan blokir karena pornografi dan judi melanggar UU ITE No.11 tahun 2008, pasal 27 tentang memuat perbuatan yang dilarang seperti konten asusila (pornografi), perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan atau ancaman.
"Asal ada laporan dari masyarakat, syukur-syukur melampirkan capture websitenya, Pandi bisa dengan segara melakukan suspend atau blokir domain tersebut dan mengirimkan email peringatan kepada pendaftar domain yang dimaksud," pungkasnya.
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 835 ribu situs porno dari luar negeri, sejak 2010 hingga Juni 2012.
"Dari jumlah itu, situs-situs
porno yang masuk aduan dan dinyatakan tidak aktif kami hapus," kata
Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim, setelah rapat evaluasi pemblokiran
situs berkonten negatif di Jakarta, Rabu (18/7).
Azhar mengatakan jumlah 835 ribu
situs pornografi itu merupakan data hingga Juni 2012 dengan rata-rata situs
yang diblokir sebanyak 100 situs per hari dan tidak terdapat situs pornografi
berdomain .id.
Direktur Bisnis Direktorat Jenderal
Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pada
Desember 2010, sebanyak 833 ribu situs pornografi telah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika, menurut Azhar, berencana melakukan koordinasi dengan perusahaan
situs pencari di internet, Google, terkait penggunaan kata-kata kunci yang umum
dipakai situs-situs pornografi.
"Kami belum melakukan
pembicaraan dengan Google, tapi dengan YouTube sudah," kata Azhar.
Azhar menjelaskan Kemkominfo tidak
sepenuhnya berkapasitas menutup situs-situs mengandung pornografi berdomain
.com karena tidak terdaftar di Indonesia.
Kemkominfo menerima pengaduan
situs-situs pornografi dan sarana kontrol teknologi dunia siber kepada
masyarakat melalui kanal trustpositif.kominfo.go.id. [EL, Ant]
Upaya Kominfo untuk memblokir situs pornografi tidak
berhenti pada pemasangan filter pada operator penyedia jasa internet (ISP)
saja.
Kominfo mengaku sedang menjajaki pembicaraan dengan raksasa internet, Google terkait kontem pornografi.
"Kita akan lakukan pembicaraan dalam waktu dekat dengan Google," kata Azwar Hasyim, Direktur E bisnis Dirjen Aplikasi dan Telematika Kominfo di Kantor Kominfo, Rabu, 18 Juli 2012.
Materi pembicaraan menurutnya, fokus seputar kata kunci yang terkait dengan pornografi tidak akan muncul jika dilakukan pencarian.
"Kata-kata mana yang umum soal pornografi, tidak usah keluar," lanjutnya.
Ia juga mengatakan sudah melakukan pembicaraan dengan situs video populer, YouTube membahas konten pornografi dan pelanggaran hak cipta.
"Jika ada yang melanggar hak cipta, berikan akses supaya ditutup,"ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, nantinya kata-kata kunci pornografi tidak akan muncul dalam laman YouTube.
"Kata-kata porn pasti terblokir, jika anda cari YouPorn, yang muncul hanya you saja," tambahnya.
Untuk memastikan pertemuan dengan Google, pihaknya sedang mempersiapkan secara mendalam(VIVAnews)
Kominfo mengaku sedang menjajaki pembicaraan dengan raksasa internet, Google terkait kontem pornografi.
"Kita akan lakukan pembicaraan dalam waktu dekat dengan Google," kata Azwar Hasyim, Direktur E bisnis Dirjen Aplikasi dan Telematika Kominfo di Kantor Kominfo, Rabu, 18 Juli 2012.
Materi pembicaraan menurutnya, fokus seputar kata kunci yang terkait dengan pornografi tidak akan muncul jika dilakukan pencarian.
"Kata-kata mana yang umum soal pornografi, tidak usah keluar," lanjutnya.
Ia juga mengatakan sudah melakukan pembicaraan dengan situs video populer, YouTube membahas konten pornografi dan pelanggaran hak cipta.
"Jika ada yang melanggar hak cipta, berikan akses supaya ditutup,"ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, nantinya kata-kata kunci pornografi tidak akan muncul dalam laman YouTube.
"Kata-kata porn pasti terblokir, jika anda cari YouPorn, yang muncul hanya you saja," tambahnya.
Untuk memastikan pertemuan dengan Google, pihaknya sedang mempersiapkan secara mendalam(VIVAnews)